REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku, tidak heran dengan sikap pimpinan lembaga antirasuah yang menutup pintu bagi para mantan pegawai. Penutupan tersebut dilakukan melalui terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.
"Jadi, saya tidak terkejut ketika Pimpinan KPK seperti begitu takutnya," kata Novel Baswedan seperti dikutip akun twitter miliknya @nazaqistsha, Jumat (11/2/2022)
Dia mengatakan, ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak serius dalam memberantas korupsi, maka akan menyingkirkan pegawai yang memunyai tekad kuat memerangi korupsi. Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menyingkirkan orang yang punya tekad kuat dalam memberantas korupsi.
"Tetapi, ketika pimpinan KPK sungguh-sungguh berantas korupsi, akan mencari orang-orang yang berintegritas dan kompeten. Maka, kami akan dibutuhkan," katanya.
Novel Baswedan bersama dengan 74 pegawai lainnya, semisal mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, yang juga penyidik, Yudi Purnomo, mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan si "Raja OTT" Harun Al-Rasyid, merupakan pegawai yang disingkirkan dari KPK melalui TWK.
Beberapa dari puluhan pegawai tersebut saat ini telah menjadi ASN di kepolisian, termasuk Novel Baswedan. Mereka berharap, suatu hari bakal bisa kembali bekerja memberantas korupsi di KPK lagi.
Namun, hal tersebut tampaknya kandas menyusul Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian KPK, yang diteken Firli Bahuri pada 27 Januari lalu. Aturan itu menyebutkan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat, tapi bukan atas permintaannya, tak bisa menjadi pegawai KPK.
Pasal 3 Ayat 1 dari perkom itu menyebutkan kalau Pegawai KPK terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). Pada Ayat 2 disebutkan KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS lembaga lain atau anggota Polri.
Namun mereka tak bisa sembarangan masuk begitu saja. Syaratnya, PNS maupun anggota Polri tersebut harus mengikuti seleksi lebih dulu sesuai dengan ketentuan pasal 11 dalam Perkom dimaksud.
Sejumlah syarat yang dikualifikasikan dalam pasal tersebut yakni: 1. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 tahun terakhir.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Mendapat izin dari pimpinan instansi induk.
4. Dinyatakan lulus seleksi.
Adapun, seleksi dimaksud pada pasal tersebut terdiri dari dua bagian yaitu tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi kompetensi. Keduanya, meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.