REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi keputusan penyidik yang tidak kunjung menahan kliennya meski sudah ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia memastikan, jika kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, ataupun melarikan diri.
“Misalnya, sesuai dengan ketentuan KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, atau melarikan diri. Tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan hal itu,” tegas Ian Iskandar saat dikonfirmasi Ahad (3/12/2023).
Selain itu, menurut Ian Iskandar, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak. Maka sampai dengan saat ini kliennya tidak ditahan, kata dia, merupakan alasan subyektif penyidik. Kendati tidak ditahan, penyidik sudah mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu bepergian ke luar negeri.
“Jadi menurut penyidik mungkin tidak perlu dilakukan penahanan,” jelas Ian Iskandar.
Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu. Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu. Namun Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi.
Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.
Firli Bahuri berharap, kasus hukum yang tengah menjeratnya segera selesai. Dia juga berharap agar nantinya majelis hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil. Harapan ini disampaikan oleh Firli setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Bahwa semua proses penegakan hukum harus titik ujung penyelesaian karena prinsipnya kita juga mengenal doktrin “the sun rise and the sun set principle” kita juga menaruh harapan besar kepada hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya. Karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya,” harap Firli Bahuri.
Selain itu, Firli Bahuri juga mengaku sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machstaat). Karena itu dia juga berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi,” kata Firli Bahuri, sesaat setelah menjalani pemeriksaan.