Selasa 01 Mar 2022 14:26 WIB

96 'Pemetik' Spesialisasi Motor di Bandung Dicokok Polisi

Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan dari mereka mencapai 108 unit.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sebanyak 96 orang pelaku spesialisasi pencurian bermotor di wilayah hukum Polresta Bandung diamankan selama dua pekan lebih yaitu 10 Februari hingga 26 Februari saat operasi Lodaya, Selasa (1/3/2022). Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan mencapai 108 unit.
Foto: dok. Istimewa
Sebanyak 96 orang pelaku spesialisasi pencurian bermotor di wilayah hukum Polresta Bandung diamankan selama dua pekan lebih yaitu 10 Februari hingga 26 Februari saat operasi Lodaya, Selasa (1/3/2022). Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan mencapai 108 unit.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 96 orang pelaku 'pemetik' spesialisasi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Bandung, diamankan selama dua pekan saat operasi Lodaya, Februari 2022. Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan mencapai 108 unit.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, jajarannya bekerjasama dengan seluruh polsek melakukan operasi Lodaya sejak tanggal 10 Februari hingga 26 Februari. Target operasi yang dilakukan petugas adalah kendaraan roda dua dan empat.

"Atas upaya Polresta bekerjasama dengan polsek melaksanakan operasi di jalan dan melakukan penangkapan 94 tersangka dengan barang bukti sebanyak 108 kendaraan bermotor dan roda empat jenis pick up," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (1/3/2022).

 

photo
Sebanyak 96 orang pelaku spesialisasi pencurian bermotor di wilayah hukum Polresta Bandung diamankan selama dua pekan lebih yaitu 10 Februari hingga 26 Februari saat operasi Lodaya, Selasa (1/3/2022). Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan mencapai 108 unit. - (dok. Istimewa)

 

Dia menuturkan, jenis kejahatan pencurian motor yang dilakukan oleh para pelaku bermacam-macam yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Serta mencuri dengan menggunakan kunci T.

Kapolresta mengatakan, pelaku yang dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sedangkan pasal 365 KUHP maksimal 12 tahun penjara. Bagi penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Ada residivis maupun baru (pelaku)," ungkapnya. Para pelaku pencurian dengan kekerasan biasa melakukan aksinya di jalan raya yang sepi dengan modus memepet atau menendang korban dan membacok sedangkan pelaku pencurian lainnya banyak menyasar rumah kosong.

Salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan bahkan sempat membacok korban pada tahun 2021. Bahkan diketahui pelaku pada beberapa tahun yang lalu sempat melakukan aksi serupa pembacokan kepada korban lainnya.

Dia menambahkan, kendaraan yang diamankan oleh petugas dapat dipinjam pakai oleh pemiliknya selama proses penyidikan dan di pengadilan. Namun, saat proses persidangan, maka kendaraan tersebut harus diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti.

"Seyogyanya barang bukti akan dibawa ke persidangan untuk barang bukti sambil menunggu proses lebih lanjut ini bisa dipinjam pakai," katanya.

Kapolresta mengatakan, upaya pencegahan terus dilakukan agar kejahatan tersebut tidak terulang terjadi. Pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda maupun patroli di wilayah rawan pencurian serta melakukan penindakan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement