REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemkab Garut telah memberi izin kepada sekolah untuk menggelar kembali pembelajaran tatap muka (PTM) sejak 7 Maret 2022, setelah selama tiga pekan para siswa melaksanakan pembejalaran jarak jauh (PJJ). Alasannya, kasus Covid-19 di Kabupaten Garut mulai melandai.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, mengatakan, berdasarkan Surat Edarab Bupati Garut terbaru, PTM di seluruh satuan pendidikan telah diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah siswa. Namun, untuk siswa kelas VI dan kelas IX, dapat pengecualian untuk melakukan PTM 100 persen, lantaran sebentar lagi menghadapi ujian.
"Kami sudah mulai menerapkan aturan itu sejak 7 Maret," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (10/3/2022).
Menurut dia, berdasarkan pantauannya di lapangan, semua sekolah sudah kembali menggelar PTM. Para siswa, guru, dan orang tua, juga antusias menjalani PTM.
Kendati demikian, apabila ada orang tua yang masih ragu anaknya kembali menjalani PTM di sekolah, pihak sekolah akan tetap melayani siswa dengan PJJ. Sebab, saat ini PTM juga belum berjalan secara 100 persen.
"Jadi tidak ada paksaan untuk PTM. Kami masih layani siswa untuk melakukan PJJ," kata dia.
Pihaknya juga terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan sekolah. Para pengawas sekolah telah ditugaskan untuk terjun ke lapangan. Pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk memastikan PTM benar-benar berjalan dengan kapasitas 50 persen.
"Ketika ada sekolah yang melanggar, akan kami tegur. Ini harus sadar semua dengan kondisi. Karena ini untuk kebaikan bersama," kata dia.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengetesan swab secara acak di lingkungan sekolah. Tujuannya, untuk memastikan para siswa dan guru yang melaksanakan PTM dalam keadaan sehat.
"Kemarin sempat berhenti waktu PTN disetop, tetapi akan kembali dilakukan (tes swab acak)," kata dia.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut juga akan terus melakukan vaksinasi Covid-19 kepada para siswa. Diharapkan, dengan pelaksanaan vaksinasi, akan muncul kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap ancaman Covid-19.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Garut per 9 Maret 2022, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama kepada anak berusia 6-11 tahun telah mencapai 85,3 persen. Sementara cakupan vaksinasi dosis kedua kepada kalangan usia 6-11 tahun mencapai 41,7 persen.
Salah satu orang tua siswa di Kabupaten Garut, Hendi (50 tahun) mengaku, mendukung kebijakan PTM yang kembali diizinkan. Sebab, pelaksanaan PJJ sangat menyulitkan orang tua.
"Anak saya itu ada dua yang masih sekolah, satu kelas III, satunya melas VII. Nah kalau PJJ, sulit diawasi si bungsu. Kalau yang besar mah sudah agak ngerti," kata dia.
Alih-alih belajar, Hendi mengatakan, anak bungsunya justru lebih banyak bermain gim ketika diberikan telepon pintar. Sementara itu, orang tua tak bisa selalu mengawasi anaknya karena juga memiliki kesibukan yang lain.