Jumat 11 Mar 2022 07:15 WIB

Polresta Cirebon Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB

Polresta Cirebon satu dari 27 Satker Polri yang mendapat kategori pelayanan prima.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Mapolresta Cirebon
Foto: panoramio.com
Mapolresta Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon menerima penghargaan predikat A atau Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Kamis (10/3). Penghargaan tersebut diberikan Menteri PANRB RI, Tjahjo Kumolo, kepada Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, di Aula Awaluddin Djamin Gedung Bareskrim Polri.

Polresta Cirebon menjadi salah satu dari 27 Satker Polri yang mendapat kategori pelayanan prima dengan predikat A. Hal itu berdasarkan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Polri Tahun 2021.

"Penghargaan ini tidak lepas dari kontribusi seluruh personel dan jajaran Polresta Cirebon. Alhamdulillah kerja keras tersebut membuahkan hasil," kata Arif.

Meski demikian, Arif mengingatkan, jajarannya untuk selalu bekerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. Menurutnya, kinerja maksimal dengan semangat dan rasa ikhlas harus menjadi prioritas utama. Sedangkan penghargaan hanyalah bonus dari upaya dan kerja keras tersebut.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, menjelaskan, pada 2021, telah dilaksanakan evaluasi terhadap 310 unit Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro di 34 Provinsi. Dari hasil tersebut, diperoleh dua nilai total Indeks Pelayanan Publik (IPP) lingkup Polri adalah 3,67 dari skala 5 dan masuk kategori baik.

Tujuan diselenggarakannya pemberian penghargaan tersebut untuk memberikan apresiasi dan mendorong motivasi penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik akan meningkat.

"Acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik, yang bertujuan untuk mempublikasikan secara luas atas prestasi yang sudah dicapai oleh masing-masing unit, sehingga diharapkan akan memicu persaingan positif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Diah.

Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017. Yakni, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement