REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menilai, kursi Wakil Wali Kota Bandung yang kosong dan terancam tidak bisa diisi, menunjukkan permasalahan regulasi. Tahapan pengajuan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif dan selanjutnya pengajuan Wakil Wali Kota Bandung dinilai, berjalan lamban.
"Ya jadi pertama ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pengisian wakil kepala daerah bisa dilakukan lebih dari 18 bulan sehingga kalau kurang tidak lagi diisi. Jadi pertama ketentuan undang-undang sampai ini Pak Yana belum dilantik dan kemungkinan akan kosong (kursi wakil)," ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Dia menuturkan, proses tahapan pengajuan plt Wali Kota Bandung menjadi definitif yang berjalan lamban bisa memunculkan sejumlah dugaan bahwa itu disengaja. Namun, dia lebih menyoroti permasalahan regulasi dalam undang-undang tersebut.
"Nah ini memang memunculkan dugaan seperti itu, disengaja atau gimana, saya tidak tahu prosesnya. Ini problem regulasi," ungkapnya.
Firman mengatakan, aturan yang ada tidak secara jelas menjabarkan waktu yang harus diperlukan untuk mengesahkan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif. Termasuk tahapan selanjutnya pengajuan nama calon wakil wali Kota Bandung.
"Ini tidak ditentukan berapa lama misal setelah kosong Mang Oded meninggal, berapa lama pak Yana dilantik dari plt menjadi wali kota sehingga cepat waktunya, ini tidak diatur," katanya.
Firman mengatakan, proses yang bertingkat dan memakan waktu lama membuat kelemahan pada aturan tersebut. Kondisi tersebut membuat kursi wakil wali Kota Bandung tidak dapat diisi sebab kurang dari 18 bulan sisa masa jabatan hingga tahun 2023.
"Pada akhirnya proses ini tidak bisa dilangsungkan cepat keburu melewati masa 18 bulan sisa jabatan," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada akhir Desember tahun 2021. Selanjutnya Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana diangkat menjadi Plt Wali Kota Bandung pada awal Januari tahun 2022.
Pada awal Maret 2022, DPRD Kota Bandung mengajukan Plt Wali Kota Bandung ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Hingga saat ini surat keputusan tersebut belum turun.
Akibat surat keputusan yang belum turun berdampak kepada tidak bisanya diajukan nama calon Wakil Wali Kota Bandung yang kosong. Sebab terhitung 20 Maret lalu, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.