Selasa 22 Mar 2022 11:58 WIB

Kursi Wakil Wali Kota tak Bisa Diisi, Kepemimpinan Yana Diuji

Kewenangan memimpin di tingkat kepala daerah berada di tangan wali kota.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Foto: Dok Pemkot Bandung
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepemimpinan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan diuji saat kursi Wakil Wali Kota Bandung tidak bisa diisi akibat melebihi batas waktu pengajuan yang ditentukan. Bagaimana Yana seorang diri bisa menggerakkan birokrasi untuk memaksimalkan pelayanan publik di sisa masa jabatan.

Pengamat Politik Unpad Firman Manan mengatakan, kekosongan kursi Wakil Wali Kota Bandung tidak serta merta dapat mengganggu kinerja pemerintah. Sebab, kewenangan memimpin di tingkat kepala daerah berada di tangan wali kota.

Baca Juga

"Pertama kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dibagi kewenangan. Kewenangan memimpin itu di wali kota. Wakil wali kota itu tugasnya membantu kepala daerah dalam memimpin urusan daerah, jadi belum tentu juga jabatan wakil wali kota kosong maka akan membuat kinerja pemerintah kota tidak baik ini tergantung pola kepemimpinan wali kota pak Yana," ujarnya, Selasa (22/3/2022).

Dia menuturkan, dalam kontek pemerintahan maka birokrasi yang menjalankan pelayanan publik sedangkan wali kota dan wakil wali kota merupakan pejabat politik. Oleh karena itu, kemajuan birokrasi dalam melakukan pelayanan bergantung kepada sosok Yana Mulyana.

"Gini sebetulnya, bicara di goverment itu birokrasi yang menjalankan, wali kota dan wakil pejabat politik. Tegantung kepada pola kepemimpinan pak Yana dan bagaimana birokrasi bisa mendukung selama sisa masa kepemimpinan. Ini bicara pemerintahan sehari-hari ini birokrasi," katanya.

Dia mencontohkan, pada masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Dada Rosada periode pertama yang ditinggal wakilnya karena meninggal. Namun, kondisi tersebut tidak terlalu mempengaruhi kinerja pemerintahan saat itu.

"Karena sekarang sudah tidak ada opsi kalau sudah lewat tidak bisa diisi. Ini tergantung pak Yana mampu dan leadership bagus. Dia tahu apa yang menjadi fokus dan diback up birokrasi baik, seharusnya tidak jadi ada masalah," katanya. Ia menambahkan, berdasarkan contoh keberadaan wakil wali kota atau wakil bupati pun sering menjadi potensi konflik.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada akhir Desember tahun 2021. Selanjutnya Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana diangkat menjadi Plt Wali Kota Bandung pada awal Januari tahun 2022.

Pada awal Maret 2022, DPRD Kota Bandung mengajukan Plt Wali Kota Bandung ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Hingga saat ini surat keputusan tersebut belum turun.

Akibat surat keputusan yang belum turun berdampak kepada tidak bisanya diajukan nama calon Wakil Wali Kota Bandung yang kosong. Sebab terhitung 20 Maret lalu, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement