Rabu 30 Mar 2022 17:09 WIB

Pengusaha di Depok Sambut Baik Relaksasi Pajak Sebesar 3 Persen

Relaksasi pajak itu menguntungkan pemilik usaha dan juga masyarakat.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Orang Bayar Pajak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Orang Bayar Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggeluarkan kebijakan relaksasi pajak sebesar 3 persen. Sejumlah pemilik usaha di Kota Depok menyambut baik kebijakan tersebut karena menguntungkan pemilik usaha dan juga masyarakat.

"Ini kerja sama yang baik antara BKD dengan Wajib Pajak (WP). Karena relaksasi pajak 3 persen menguntungkan kami selaku pengelola usaha dan masyarakat selaku customer kami," ujar Pengelola Cinema XXI Kota Depok, Suprayitno, dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah Kota Depok, di Kinasih Resort, Tapos, Rabu (30/3/2022).

Suprayitno juga meyakini, kebijakan relaksasi pajak ini bisa mengurangi biaya produksi. Mengingat, untuk bioskop menggunakan pihak ketiga.

"Kami yakin importir film maupun Production House (PH) akan tertarik untuk memainkan filmnya di Kota Depok. Karena ada kebijakan relaksasi pajak tersebut. Untuk diketahui kami memiliki tujuh bioskop dan Alhamdulillah semua sudah terpasang alat Tapping Box," terangnya.

Manajer Area Restoran Simpang Raya Margonda, Ahmad Sugimansyah juga menyambut baik relaksasi pajak sebesar 3 persen. Hal ini tentunya bisa menarik minat konsumen untuk berkunjung ke restoran.

"Sudah berjalan (relaksasi pajak) sejak satu bulan ini dan tanggapan konsumen sangat baik, karena mereka tahu biasanya pajak dikenakan sebesar 10 persen, tapi sekarang hanya 7 persen. Kami juga sedang ajukan alat Tapping Box untuk Simpang Raya Cabang Sawangan, mudah-mudahan segera terwujud agar bisa ikut dirasakan manfaatnya," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement