Selasa 19 Apr 2022 12:29 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Sebab tak Beralasan 

Jaksa membantah tuduhan kasus Habib Bahar yang dianggap bermuatan politis. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Habib Bahar Bin Smith kembali mengikuti sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa Habib Bahar Bin Smith kembali mengikuti sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) meminta, majelis hakim yang diketuai Dodong untuk menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Habib Bahar pada kasus dugaan penyebaran berita bohong. Permintaan tersebut disampaikan saat membacakan tanggapan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).

"Kami berkesimpulan permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Kami memohon keberatan ditolak," ujar jaksa yang diketuai ketua tim Suharja.

Baca Juga

Dia menuturkan, keberatan kuasa hukum soal pemindahan lokasi sidang dari PN Bale Bandung ke PN Bandung yang harus persetujuan kehakiman tidak beralasan dan tidak sesuai perundang-undangan. Saat ini, terdapat perubahan kekuasaan kehakiman ke Mahkamah Agung yang berdampak ke pengadilan.

Selanjutnya jaksa membantah tuduhan kasus Habib Bahar yang dianggap bermuatan politis termasuk menyangkut dakwaan. Dia menilai,  kuasa hukum menyimpulkan tanpa terlebih dahulu melakukan kajian dan analisis.

"Penasehat hukum menyimpulkan tanpa ada kajian, berstatement keliru dan menyesatkan," katanya. Jaksa menegaskan pasal 14-15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakukan KUHP sah dan bukan alat politik.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW. 

"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran," ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi tentang berita bohong. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement