Selasa 19 Apr 2022 13:20 WIB

Hakim Puji Habib Bahar Ajak Orang di Penjara Masuk Islam

Ceramah agama Habib membuat banyak mitra binaan secara sukarela bersyahadat.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Habib Bahar Bin Smith kembali mengikuti sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa Habib Bahar Bin Smith kembali mengikuti sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Dodong memuji Habib Bahar Bin Smith pada saat sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong, Selasa (19/4/2022). Dia mengapresiasi, ceramahnya yang mendorong orang untuk masuk agama Islam.

"Habib tentu orang luar biasa memahami konsep agama dan sebagainya. Saya mendengar Habib di tahanan bisa memberikan ceramah agama sehingga banyak yang oleh Habib secara sukarela bersyahadat," ujarnya saat sidang akan berakhir.

Baca Juga

Habib pun memohon doa kepada majelis hakim agar dapat menjalankan hal tersebut terus menerus. "Mohon doanya," ungkapnya. 

Majelis hakim pun meminta agar ketertiban dalam sidang tetap dijaga. "Saya yang tanggung jawab," ujar Habib Bahar.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta, majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Habib Bahar pada kasus dugaan penyebaran berita bohong. Permintaan tersebut disampaikan saat membacakan tanggapan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).

"Kami berkesimpulan permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Kami memohon keberatan ditolak," ujar jaksa yang diketuai ketua tim Suharja.

Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Ia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW. 

"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran," ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi tentang berita bohong. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement