Kamis 21 Apr 2022 07:36 WIB

Edarkan Narkoba di Bulan Ramadhan, 6 Tersangka Diciduk Polisi

Modus digunakan tersangka bermacam-macam dari sistem tempel, jual langsung dan COD.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkob) Polres Indramayu menciduk enam tersangka pengedar narkoba. Para tersangka tetap menjalankan aksinya meski di bulan suci Ramadhan.

"Enam tersangka yang kita amankan selama April atau sejak memasuki bulan Ramadhan ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan obat keras," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Rabu (21/4).

Heri menyebutkan, para tersangka mengedarkan narkoba di enam wilayah. Yakni, di Kecamatan Indramayu, Tukdana, Jatibarang, Terisi, Haurgeulis dan Patrol.

"Modus yang digunakan oleh tersangka bermacam-macam, ada yang menggunakan sistem tempel, menjual langsung maupun COD," terang Heri.

Heri mengatakan, dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan barnag bukti, di antaranta berupa paket sabu seberat 5,18 gram, ganja kering seberat 75,79 gram, tramadol sebanyak 5.550 butir dan Hexymer 2.978 butir. Barnag-barang tersebut siap edar.

Selain itu, barang bukti lainnya yang juga diamankan berupa timbangan, alat hisap (bong) dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi saat mengedarkan narkoba.

Menurut Heri, para tersangka dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. Selain itu, Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement