Sabtu 23 Apr 2022 07:57 WIB

Polisi Ungkap Investasi Bodong Salon Kecantikan di Garut

Kasus itu dapat terungkap berawal dari laporan korban investasi bodong.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kanan), menunjukkan barang bukti dalam kasus investasi bodong, di Polres Garut, Jumat (22/4/2022).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kanan), menunjukkan barang bukti dalam kasus investasi bodong, di Polres Garut, Jumat (22/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Seorang perempuan berinisial PYM (26 tahun) tahun harus rela mengenakan kaos tahanan Polres Garut. Pemilik sebuah salon kecantikan di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus itu dapat terungkap berawal dari laporan korban investasi bodong tersebut. Tak hanya satu orang yang melapor terkait kasus itu, melainkan terdapat 21 orang. Polisi bahkan harus mendirikan posko pengaduan untuk tindak pidana investasi bodong itu di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.

Baca Juga

"Setelah kami periksa 15 saksi, termasuk para korban, kami mencari pelaku," kata dia, saat konferensi pers di Polres Garut, Jumat (22/4/2022).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, muncul satu nama yang diduga menjadi pelaku, yaitu perempuan berinisial PYM. Kepada terduga pelaku tersebut, polisi melayangkan surat panggilan. Alhasil, pada 18 April 2022, PYM menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.

Kemudian polisi menetapkan PYM sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut. Polisi menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP untuk menyangkakan PYM.

"Ancaman 4 tahun penjara ditambah satu per tiga," kata Kapolres.

Ratusan korban

Wirdhanto mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan atas dasar kolaps keuangan usaha salon kecantikan yang dimiliki tersangka pada sekitar September 2020. Karena itu, tersangka berupaya menambah modal supaya salon kecantikannya tetap bisa beroperasi.

Sekitar November 2020, tersangka mulai menawarkan investasi kepada sejumlah pelanggan salonnya. Kepada korban, tersangka menjanjikan bunga dari uang yang diinvestasikan sebesar 10 persen hingga 20 persen. Bunga itu dijanjikan akan dibayarkan kepada masing-masing korban dengan waktu yang bervariasi, dari mulai 10 hari hingga satu bulan.

Namun, seiring berjalannya waktu, sejumlah korban mulai mencurigasi ada yang tak beres dengan investasi itu. Korban pun akhirnya melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian.

Wirdhanto mengatakan, investasi itu sudah berlansung sejak November 2020 hingga Maret 2022. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, setidaknya terdapat 142 korban yang telah menginvestasikan uangnya secara bervariasi. Korban rata-rata merupakan pelanggan salon kecantikan milik tersangka.

"Total kerugian, setelah dihitung dan berdasar alat bukti, ada Rp 7,13 miliar," kata Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Wirdhanto menambahkan, uang investasi dari para korban itu digunakan untuk menutup janji tersangka kepada korban lainnya. Artinya, tersangka menggunakan skema ponzi atau membayarkan bunga kepada korban menggunakan uang yang didapatkan dari korban lain, alih-alih dari keuntungan usaha.

"Jadi sistemnya gali lubang tutup lubang," kata dia.

Selain itu, uang investasi itu juga digunakan untuk menggaji karyawan, bayar kontrakan, serta membiayai kursus kecantikan tersangka. Polisi masih akan menelusuri aset milik tersangka, juga terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus itu.

"Saat ini, kami sudah punya barang bukti surat perjanjian dan kwitansi milik korban," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement