Rabu 18 May 2022 11:18 WIB

Dinkes Bandung: Pelonggaran tak Bemasker di Ruang Terbuka Tetap dengan Syarat

Semua masyarakat harus bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan tersebut.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara
Foto: Humas Kota Bandung
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menilai, kebijakan presiden Joko Widodo yang melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan sudah berdasarkan pertimbangan para ahli. Termasuk kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.

"Pada dasarnya kebijakan presiden tentu atas pertimbangan dari para ahli melihat data-data kasus Covid-19, jadi intinya bila dilaksanakan dengan benar hal tersebut tidak akan menimbulkan lonjakan," ujar Kepala Dinkes Kota Bandung dr Ahyani Raksanagara saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Dia menuturkan, pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan juga mengacu kepada cakupan vaksinasi di masyarakat. Selain itu, pembukaan masker di luar ruangan tetap harus dengan syarat dan tidak berlaku semena-mena.

"Pembukaan masker itu juga dengan syarat tidak dengan semena-mena, sudah disampaikan di ruang terbuka dan juga tetap tidak ramai penduduk, ramai masyarakat, ramai orang. Ada jaraknya," katanya.

Dia menuturkan, penerapan protokol kesehatan tidak hanya memakai masker namun hal lain yang harus dilaksanakan masyarakat. Selain itu, masyarakat yang tidak boleh melepas masker seperti komorbid, sasaran rawan atau sedang sakit.

"Kriteria yang tidak boleh melepas masker harus diingat seperti komorbid, atau sasaran rawan atau sedang sakit atau juga beresiko terkena," katanya.

Ahyani menegaskan, semua masyarakat harus bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan tersebut. Pelaksanaan di Kota Bandung sendiri menyesuaikan peraturan Wali Kota Bandung.

"Pada dasarnya semua harus bertanggung jawab dalam melaksanakan ketentuan ini. Menunggu perwal yang disesuaikan dengan inmendagri," katanya.

Sebelumnya, presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah memberi kelonggaran tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di tengah kondisi pandemi di Indonesia yang semakin terkendali. Sehingga, masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap dan ingin melakukan perjalanan dalam atau pun luar negeri tidak wajib tes swab PCR maupun antigen. Pemerintah juga melonggarkan penggunaan masker di area terbuka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement