REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Dia menggantikan pejabat terdahulu, Akhmad Marjuki, yang berakhir masa jabatannya pada Ahad (22/5/2022).
Prosesi pelantikan penjabat bupati dipimpin Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (23/5/2022). "Penunjukan Pak Dani Ramdan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini merupakan representasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari pemerintah pusat," kata Uu.
Dia mengatakan, setelah dilantik hari ini, penjabat baru agar dapat melaksanakan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi utama, yakni menyelenggarakan pemerintahan, melanjutkan pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan. "Jangan pincang, jangan hanya satu aspek saja, pembangunan saja, misalnya. Ketiganya harus dijalankan beriringan," ucapnya.
Uu mengakui, bahwa dinamika kepemimpinan di Kabupaten Bekasi memiliki sejarah tersendiri hingga dalam satu masa periode jabatan ditempati sejumlah pemimpin daerah. Namun, segala sesuatu pasti ada hikmahnya, termasuk di Kabupaten Bekasi ini.
"Maka kuatkanlah perahu Anda karena 'laut sangat dalam dan ombak sangat kencang'," katanya.
Dalam kesempatan itu, Uu juga mengucapkan terima kasih kepada Akhmad Marjuki atas dedikasi selama melaksanakan tugas sebagai kepala daerah di Kabupaten Bekasi. "Mudah-mudahan kegiatan yang telah dilaksanakan memiliki nilai ibadah dan mendapat pahala dari Allah SWT. Terima kasih atas jasa Pak Akhmad Marjuki. Selamat Pak Dani Ramdan yang hari ini dilantik dan ditetapkan sebagai penjabat. Lanjutkan kebijakan pemimpin sebelumnya," kata dia.