REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, hingga Selasa (24/5/2022) siang. Hingga kini, belum ditetapkan tersangka dalam peristiwa kecekakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan belasan orang luka-luka itu.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Ciamis, Iptu Magdalena, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada sopir bus pariwisata tersebut. Karena itu, pihaknya masih belum bisa menentukan tersangka dalam kasus itu.
"Soalnya sopir masih diperiksa, jadi belum selesai," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (24/5/2022) siang.
Ihwal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Magdalenda juga masih belum dapat menyampaikan. Polisi masih harus melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Baru, hasil olah TKP bisa disampaikan.
"Semalam kami sudah melakukan gelar berkas awal. Namun, rencananya kami akan melakukan gelar perkara lagi nanti sore," kata dia.
Magdalena menegaskan, hingga saat ini polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus itu. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil gelar perkara kedua.
Kendati demikian, sopir bus pariwisata tersebut telah ditahan. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk kondektur bus. "Barang bukti laka juga sudah kami amankan di Polres Ciamis," kata dia.
Peristiwa kecelakaan bus pariwisata di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, terjadi pada Sabtu (21/5/2022) sore. Akibat kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka. Selain itu, sebanyak empat rumah warga dan sejumlah kendaraan rusak karena ditabrak bus pariwisata yang mengalami kecelakaan.