Rabu 25 May 2022 14:53 WIB

Lalin Hewan Diperketat, Pemkot Bandung Dirikan Empat Posko PMK

Terdapat 13 wilayah di Jawa Barat yang masuk daftar merah kasus PMK. 

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Gin Gin Ginanjar melakukan wawancara dengan rekan media sesuai menghadiri acara Bandung Menjawab di Taman Dewi Sartika, Kota Bandung. Rabu (25/5/2022).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Gin Gin Ginanjar melakukan wawancara dengan rekan media sesuai menghadiri acara Bandung Menjawab di Taman Dewi Sartika, Kota Bandung. Rabu (25/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  -- Kepala Dinas Ketahaan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, akan mendirikan posko penjagaan di empat titik di wilayah perbatasan. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan berkuku belah yang kini mulai merebak di Kota Bandung.

“Ada 4 titik, seperti di pintu selatan, pintu timur, itu kita masih coba petakan,” kata Gin Gin saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (25/5/2022). 

Posko, kata dia, akan mulai diaktifkan setelah Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang pembentukan Satuan Tugas PMK disahkan. Namun, dia mengaku, telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menentukan pemetaan titik pendirian posko. 

“Kita harus memetakan hewan ternak ini akan masuk kemana. Apalagi jika ternak (diangkut) dengan kendaraan besar seperti truk, pasti jalan arteri misalnya,” ujarnya. 

Namun, kata dia, itu hanya salah satu saja, dan harus diimbangi dengan komitmen dari daerah asal ternak, harus menjaga agar hewan yang bergejala tidak dikeluarkan. Ini karena kasus yang terjadi juga kebanyakan karena dipaksakan keluar. 

Posko ini, kata dia, akan serupa sebagaimana posko pengawasan Covid-19. Dimana posko akan ditempatkan di pintu masuk lalu lintas hewan ternak dan petugas akan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan vaksinasi dan kelengkapaan administrasi hewan. 

Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), kata Gin Gin, merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki hewan yang akan masuk ke Kota Bandung. Jika SKKH ada, maka hewan itu akan diizinkan masuk, tapi kalau tidak ada kita akan tolak dan pulangkan. "Ini sudah dilakukan di RPH kota bandung," katanya. 

Beberapa sapi yang datang, tapi tidak bisa menunjukkan SKKH, maka tolak. "Walaupun juga ini jadi dilema ya karena takutnya hewan itu tidak balik ke wilayahnya, tapi justru dijual ke wilayah lain," kata dia. 

Sejauh ini, kata dia, terdapat 13 wilayah di Jawa Barat yang masuk daftar merah kasus PMK. Di antaranya Garut, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasik, Kota Tasik, Purwakarta, Banjar, Kuningan, dan Cianjur. Pemerintah Kabupaten Garut sendiri telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) untuk wabah PMK ini. 

“Tapi memang penambahannya itu cepat, cepat sekali. Karena penyebarannya tinggi dan lalu lintas hewan juga masih masif. Kota Bandung juga sebenarnya sudah dikelilingi wilayah red zone, dan kebanyakan hewan ternak Kota Bandung berasal dari wilayah luar,” katanya. 

Namun, dia memastikan, penjagaan akan terus diketatkan dan petugas akan dengan tegas menolak dan memulangkan hewan yang tidak memiliki SKKH. Menurutnya, ini merupakan kunci utama untuk menghalau penyebaran PMK di Kota Bandung. 

“Kuncinya itu, kita harus menutup dan mengisolasi diri, bukan hanya hewan, tapi juga manusia, terutama petugas atau peternak, yang sejatinya harus dijaga mobilitasnya kalau memang di wilayah itu ada kasus,” ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement