Jumat 10 Jun 2022 06:26 WIB

KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Pegawai BPK Jawa Barat

Terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Mantan pegawai BPK perwakilan Jawa Barat itu diperiksa terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar, yang juga menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Mantan pegawai BPK perwakilan Jawa Barat itu diperiksa terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar, yang juga menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Mantan pegawai BPK perwakilan Jawa Barat itu diperiksa terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar, yang juga menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement