Jumat 10 Jun 2022 06:26 WIB

KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Pegawai BPK Jawa Barat

Terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Mantan pegawai BPK perwakilan Jawa Barat itu diperiksa terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar, yang juga menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Mantan pegawai BPK perwakilan Jawa Barat itu diperiksa terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar, yang juga menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Mantan pegawai BPK perwakilan Jawa Barat itu diperiksa terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar, yang juga menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement