REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan memanggil pengelola Holywings Bandung terkait peristiwa promosi minuman keras (miras) berunsur sara di Jakarta beberapa waktu lalu. Petugas Polrestabes Bandung sebelumnya telah mengamankan puluhan miras merek Gordon dari tempat hiburan tersebut.
"Hari ini sih ,supaya pemanggilan itu dilakukan sekali nanti oleh pemkot, aparat juga kita lakukan hari ini. Jadi, nanti soal izin, SARA-nya kita tanya di momen itu. Hari ini Insya Allah," ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari terkait izin tempat hiburan Holywings di Bandung. Hasil pertemuan dengan pengelola akan menjadi bahan evaluasi apakah akan dilakukan penutupan atau tidak.
"Tergantung evaluasi hari ini (penutupan), saya belum tahu, kan baru hari ini. Kan tadi harus dibedakan izin sama SARA-nya. SARA-nya mungkin pidana, tapi kalau izinnya enggak juga. Kita lihat hasil pemanggilan hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Jajaran Polrestabes Bandung menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang berada di Holywings, Sukajadi, Kota Bandung, Sabtu (25/6/2022) malam saat operasi miras. Puluhan botol miras lainnya berhasil diamankan di tempat hiburan lainnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kabag Ops AKBP Asep Pujiono mengatakan pihaknya melakukan operasi miras khususnya dengan merek Gordon. Puluhan botol miras berhasil disita dan diamankan.
"Kita dapatkan di Paskal sebanyak 36 botol, 19 gordon berwarna pink dan 17 berwarna putih. Di Holywings Sukajadi, kita dapatkan 35 botol yaitu 33 berwarna pink dan 2 warna putih. Seluruhnya 71 botol," ujarnya, Sabtu (25/6/2022) malam.
Dia melanjutkan, operasi miras dilakukan buntut peristiwa Holywings yang mempromosikan miras dengan muatan SARA. Pihaknya langsung melakukan tindakan.