Jumat 15 Jul 2022 14:31 WIB

Polres Indramayu Ringkus Pencuri Ban Serep Beraksi 150 Kali di Tol

Kurang lebih hanya dalam waktu 5 menit tersangka bisa mengambil ban serep.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Polres Indramayu menangkap komplotan spesialis pencurian ban serep, yang sudah beraksi 150 kali di sepanjang jalan tol, Jumat (15/7/2022).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Polres Indramayu menangkap komplotan spesialis pencurian ban serep, yang sudah beraksi 150 kali di sepanjang jalan tol, Jumat (15/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat meringkus lima pencuri spesialis ban serep truk. Kawanan ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 150 kali, terutama di tempat istirahat (rest area) jalan tol dari Jakarta hingga Cirebon.

"Para tersangka ini sudah beraksi sebanyak kurang lebih 150 kali di jalan tol mulai dari Jakarta hingga Cirebon," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, Jumat (15/7/2022).

Lukman mengatakan, para tersangka sudah beraksi lebih dari satu tahun, dan menyasar sejumlah tempat istirahat (restarea) yang berada di jalan tol mulai dari Jakarta hingga Cirebon. Menurutnya, kelima tersangka yang berinisial IM (39 tahun), FS (41), DM (45), LP (28), dan DS (19), merupakan warga Kabupaten Karawang.

Kelimanya, ujar Lukman, merupakan sindikat spesialis pencuri ban serep kendaraan truk yang sudah sangat meresahkan, karena mereka telah beraksi 150 kali lebih khususnya di jalan tol. "Untuk tempat kejadian perkara di Indramayu, itu sudah 10 kali. Mereka merupakan sindikat dan spesialis pencuri ban truk," ujarnya.

Modus para pencuri, kata Lukman, yaitu mengintai kendaraan truk yang masuk ke tempat istirahat pada malam hingga dini hari. Karena pada waktu tersebut, ujar Lukman, umumnya para sopir sedang beristirahat di tempat istirahat yang berada di sekitar jalan tol, sehingga mereka dengan mudah menggondol hasil curiannya.

"Kurang lebih hanya dalam waktu 5 menit tersangka bisa mengambil ban serep," katanya pula.

Lukman menambahkan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, kunci ban, ban truk, mobil, dan beberapa lainnya. "Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement