REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anak di bawah umur berinisial NN (14 tahun) menjadi korban pencabulan pamannya di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Saat ini pelaku berinisial F (39 tahun) telah ditangkap Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, aksi bejat pelaku menyebabkan korban hamil. Dimana kehamilan tersebut baru diketahui oleh orangtua korban setelah mencurigai adanya perubahan pada tubuh sang anak atau korban.
“Korban menceritakan perihal aksi pencabulan yang di alaminya kepada ibunya. Akhirnya langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib,” kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, korban bercerita telah dicabuli oleh pamannya sendiri yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
“Korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauan pelaku,” ungkap Siswo.
Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, Siswo mengatakan, pelaku yang melarikan diri berhasil ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo 76 D dan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 jo 76e UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.