REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, terkait evaluasi Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil rapat, cakupan RTH Kota Bogor yang sudah diamanatkan didalam perda sebanyak 30 persen, baru terprnuhi 4,2 persen saja.
“Jadi dari hasil rapat tersebut, kita mengevaluasi amanat perda didalam pasal 4 bahwa RTH ini harus 30 persen dan dari data yang disampaikan Disperumkim baru diangka 4,2 persen. Ini sudah masuk Kebun Raya Bogor (KRB), Cifor dan 18 taman yang ada di Kota Bogor, itu juga berdasarkan hasil foto udara,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Selasa (26/7).
Endah pun menyayangkan, selama setahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hanya menggarkarkan 1 persen penambahan RTH di Kota Bogor. Untuk itu, Endah pun meminta, agar Disperumkim Kota Bogor mempercepat review dan kajian terkait tipologi RTH di Kota Bogor.
“Tipologi RTH ini cukup penting untuk menunjang pelaksanaan Perda RTH ini, sehingga kami untuk disegerakan pembuatan review dan kajiannya,” kata Endah.
Terakhir, yang menjadi catatan bagi Bapemperda DPRD Kota Bogor ialah belum diterbitkannya Perwali yang menunjang juklak-juknis pelaksanaan Perda tentang RTH. Sehingga, Endah meminta agar Disperumkim Kota Bogor segera berkordinasi dengan bagian hukum untuk menerbitkan Perwali tentang RTH.
“Jadi PR nya secara perwali belum dibuat dan ini menjadi krusial mengingat amanat perda dari pasal 10 sampai seteuruya harus ditetapkan melalui Perwali,” ucapnya.