Kamis 04 Aug 2022 14:56 WIB

Doni Salmanan Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Ekspesi akan disampaikan oleh kuasa hukum pada persidangan Senin pekan depan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pengunjung sidang mengambil gambar layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner dengan mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex serta. JPU mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung sidang mengambil gambar layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner dengan mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex serta. JPU mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di ruang sidang di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022). Ekspesi akan disampaikan oleh kuasa hukum pada persidangan pekan depan, Senin (8/8/2022).

"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut akan diajukan mungkin tadi sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi pekan depan," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Dia mengatakan, eksepsi yang akan dibuat menanggapi materi yang ada dalam dakwaan. Selain itu pihaknya berharap, Doni Salmanan dapat dihadirkan dalam persidangan.

"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya, pada saat penyerahan eksepsi atas dakwaan," katanya.

Ikbar mengatakan, pihaknya berharap kliennya dapat hadir di persidangan untuk memudahkan dalam mengurai fakta-fakta persidangan.

"Jelas, memang mengharapkan itu (hadir) apalagi masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi, mungkin akan dihadirkan Doni langsung di persidangan biar lebih mudah mengurainya terkait dengan fakta yang dijadikan acuan dasar dalam dakwaan jaksa itu," katanya.

Jaksa penuntut umum Amri mengatakan persidangan masih dilakukan secara hybrid sebab pandemi Covid-19 masih terjadi. Saat ini Doni Salmanan berada di Lapas Jelekong.

"Sekarang pandemi jadi masih hybrid, terdakwa di sana Lapas Narkotika Jelekong kami disini. Sekarang belum ada sidang offline masih online," katanya.

Terkait keinginan terdakwa agar hadir di persidangan, dia mengatakan, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim. "Tergantung majelis hakim," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement