Jumat 12 Aug 2022 16:58 WIB

Seorang Perempuan di Ciamis Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Tersangka menyebarkan iklan terkait jasa pinjaman melalui status WhatsApp.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan, di Polres Ciamis, Jumat (12/8/2022).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan, di Polres Ciamis, Jumat (12/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Seorang perempuan berinisial NR (31 tahun) asal Kabupaten Ciamis, ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka diduga membawa uang dari puluhan korban dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi di Desa Sukarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Ciamis.

"Kami telah menangkap seorang tersangka sejak 2 Agustus," kata dia saat konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah, mengatakan, kronologi peristiwa itu bermula ketika tersangka menyebarkan iklan terkait jasa pinjaman melalui status WhatsApp pada Mei 2022. Tersangka bermodus memasangkan pemodal dengan peminjam uang melalui statusnya.

Dari status itu, banyak korban yang tertarik menjadi pemodal dan meminjamkan uangnya. Pasalnya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 24 persen dari uang yang diberikan.

Menurut Firmansyah, tersangka sempat memberikan informasi kepada para korban bahwa mereka sudah mendapat keuntungan. Namun, informasi itu baru disampaikan secara lisan.

"Korban tergiur untuk menambah uang modalnya," kata dia.

Setelah sekian lama, keuntungan yang dijanjikan itu tak kunjung diterima para korban. Lantaran kesal, para korban berisiatif untuk menangkap tersangka dan membawanya ke Polsek Banjarsari.

Firmansyah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, uang para korban itu digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, alih-alih diberikan kepada peminjam. Peminjam uang para korban itu hanya rekayasa tersangka agar korban mau meminjamkan uang.

Dia menyebutkan, terdapat 24 korban yang melapor tertipu oleh tersangka. Jumlah total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai sekitar Rp 665 juta.

"Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang. Kami masih melakukan pendalaman (aliran uangnya)," kata dia.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu unit buku tabungan, satu unit ATM, dua buku catatan, dan bukti transfer dari para korban kepada tersangka. Namun, belum bisa dipastikan jumlah uang korban yang masih ada di tersangka.

"Kami masih penyelidikan. Namun rekening korban sudah dibekukan," kata Firmansyah.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 37 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Firmansyah mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji manis untung besar sebuah investasi. "Karena logikanya tak masuk akal. Ke bank saja tak mungkin bunga seperti itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement