REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi kebanyakan Muslim di Indonesia, hukum Islam terkait suami istri yang mandi bersama di kamar mandi telah banyak diketahui sebagai tindakan yang dibolehkan. Tapi bagaimanakah aturan Islam sebenarnya tentang aktivitas ini? Apa dalil Islam terkait tindakan ini?
Dilansir dari Elbalad, Rabu (28/9/2022), hubungan antara suami istri adalah hal yang dibolehkan dalam syariat. Suami dapat mendatangi istri dengan cara yang menyenangkannya, begitu juga istri dapat mendatangi suaminya dengan cara yang disenanginya, termasuk juga dengan mandi bersama.
Allah SWT berfirman:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ
Artinya: "(isteri-isteri kamu) mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al Baqarah: 187).
Karena dalil di atas juga, berarti dibolehkan bagi suami dan istri mandi bersama. Hal ini juga dijelaskan oleh istri Nabi, Sayyidah Aisyah RA:
كنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من إناء واحد
Artinya: “Saya pernah mandi bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dari satu bejana." (HR. Bukhari).
Mandi bersama di kamar mandi dibolehkan karena dapat mempererat hubungan suami istri. Namun demikian, meskipun boleh, lebih baik meninggalkannya karena di kamar mandi tidak disukai untuk berbicara.
Kemudian jika ada hubungan badan saat melakukannya, hal ini juga akan menyulitkan Muslim karena di dalam kamar mandi dianjurkan untuk tidak menyebut nama Allah, sehingga pasangan akan kesulitan membaca doa bersetubuh.
Nabi SAW juga menyebut bahwa kamar mandi adalah tempat tinggal jin. Sehingga ulama berpendapat, meskipun tindakan ini boleh dilakukan, tetapi lebih baik meninggalkannya.