Senin 17 Oct 2022 17:12 WIB

Polisi Tangkap Gerombolan Pencuri Domba di Ciamis

Para tersangka tak hanya sebagai pencuri, tapi juga sebagai penadah hewan curian.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah (kemeja putih), saat melakukan konferensi pers.
Foto: Bayu Adji P/REPUBLIKA
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah (kemeja putih), saat melakukan konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian menangkap tujuh orang tersangka yang diduga melakukan pencurian hewan ternak domba di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu. Gerombolan tersangka itu ditangkap di tempat berbeda.

"Para tersangka berhasil kami tangkap pada Ahad (16/10/2022) waktu Subuh di tempat persembunyiannya masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, melalui Kapolsek Panjalu, Iptu Yaya Koswara, Senin (17/10/2022).

Yaya menjelaskan, ketujuh tersangka itu masing-masing berinisial US (42 tahun), DM (45), ZE (31), AS (44), S (38), Std (32), dan A (40). Para tersangka ini tidak hanya sebagai pencuri, tetapi juga sebagai penadah hewan ternak curian itu.

Menurut dia, ketujuh tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda. "Ada yang di Panjalu, Sukamantri, Tasikmalaya, dan Majalengka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian hewan ternak. Aksi pencurian itu tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Ciamis, tetapi juga beberapa daerah di sekitar Kabupaten Ciamis.

Yaya menyebutkan, para tersangka telah melakukan belasan kali aksi pencurian. Sebanyak 13 kali dilakukan di wilayah Ciamis, di antaranya di wilayah Panjalu, Sukamantri, dan Panumbangan. Selain itu, tersangka juga melakukan aksi pencurian di wilayah Tasikmalaya dan Kota Banjar.

Menurut dia, saat ini para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Ciamis. "Tersangka dan Barang bukti di limpah ke Polres Ciamis, sehubungan Polsek Panjalu termasuk polsek yang tidak melakukan penyidikan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement