Senin 31 Oct 2022 17:03 WIB

ART Disiksa, Komisi III: Jangan Sebagai Majikan Berbuat Seenaknya

Hasil visum dari ART sudah menjadi bukti kuat benar adanya tindak kekerasan. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi, seorang asisten rumah tangga (ART) yang disekap dan disiksa oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Diketahui, ART tersebut disekap majikannya yang berinisial J (29 tahun) dan L (28), sebelum kemudian ditolong warga.

Setelah dievakuasi oleh warga sekitar bersama TNI dan Polri, hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan. Meskipun awalnya korban mengaku mendapati luka tersebut karena terjatuh.

Baca Juga

"Sungguh biadab majikan yang menyekap dan menyiksa ART seperti ini, mereka itu juga manusia yang memiliki hak yang sama, tidak ada bedanya," ujar Sahroni lewat keterangannya, Senin (31/10).

"Jangan mentang-mentang (sebagai) majikan berbuat seenaknya. Jadi, saya minta majikan tersebut mendapat pelajaran dan hukuman yang setimpal atas perbuatan biadab yang telah dia lakukan," sambungnya menegaskan.

Hasil visum dari ART tersebut sudah menjadi bukti kuat benar adanya tindak kekerasan di sana. Ia meminta agar polisi dan aparat penegak hukum lainnya memberikan akses keadilan untuk korban.

"Polisi dan aparat penegak hukum lainnya harus memberi perhatian khusus pada kasus ini. Selain berikan perawatan medis, pastikan korban mendapat akses hukum yang layak dan tentunya bebas dari tekanan pihak-pihak luar. Korban harus mendapat keadilan," ujar Sahroni.

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi telah menangkap pasangan suami istri berinisial YK dan LF yang melakukan penganiayaan terhadap ART berinisial R di Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Aksi kekerasan diduga dilakukan kurang lebih selama tiga bulan.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku YK dan LF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, keduanya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap ART berinisial R.

Dia menuturkan, kedua tersangka pun sering melakukan penyekapan terhadap korban. Mereka mengunci korban di dalam rumah dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang serta ponsel miliknya dibawa pelaku.

Niko melanjutkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan punggung akibat penganiayaan yang dialaminya. Pihaknya masih mendalami penyebab kedua tersangka melakukan penganiayaan yang diduga dilakukan sejak Agustus.

"Terjadi dari Agustus sampai Oktober, kami masih dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," ujar Niko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement