Kamis 03 Nov 2022 15:57 WIB

Tewaskan Dua Orang, Pelaku Tabrak Lari Diamankan Polisi

Pelaku mengaku langsung kabur setelah menabrak korban karena takut dikeroyok massa.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Polisi menunjukkan mobil yang digunakan pelaku tabrak lari, yang menewaskan dua orang di Kabupaten Indramayu, Kamis (3/11/2022).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Polisi menunjukkan mobil yang digunakan pelaku tabrak lari, yang menewaskan dua orang di Kabupaten Indramayu, Kamis (3/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua orang tewas saat sepeda motor yang mereka kendarai ditabrak oleh sebuah minibus Toyota Calya, di jalan raya Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan,  Kabupaten Indramayu. Pelaku yang sempat kabur, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu.

Adapun kedua korban tewas masing-masing bernama Frengki Satriafudin dan Najwa Aqil, warga Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan. Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas, AKP Angga Handiman, menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kedua korban berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Custom bernopol D 3557 FU, Selasa (1/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka melaju dari arah Cirebon menuju Indramayu.

 

photo
Pelaku tabrak lari yang menewaskan dua orang di Kabupaten Indramayu, saat dibawa ke Mapolres Indramayu, Kamis (3/11/2022). - (Republika/Lilis Sri Handayani)

 

"Ketika sampai di ruas jalan raya Desa Sukaurip, sepeda motor mereka tertabrak dari belakang oleh kendaraan sejenis minibus yang tidak diketahui identitasnya," kata Angga, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Kamis (3/11).

Akibat tabrakan itu, korban Frengki yang mengemudikan sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan korban Najwa yang dibonceng, meninggal dunia di RSUD Indramayu.

Polisi yang memeriksa lokasi kejadian kemudian menemukan plat nomor E 1493 RE yang terjatuh, yang diduga berasal dari kendaraan yang menabrak korban. Dari hasil pengecekan di Samsat, polisi akhirnya mengetahui pemilik dari kendaraan yang diketahui berjenis minibus Toyota Calya.

Namun, pemilik kendaraan itu sudah menjual mobilnya. Setelah ditelusuri ke pemiliknya yang baru, diketahui bahwa mobil tersebut sedang disewakan/dirental oleh seseorang selama dua bulan.

Polisi bekerja sama dengan pemilik kendaraan kemudian menghubungi pengemudi/pelaku tabrak lari, Wi. Pelaku akhirnya bersedia menyebutkan lokasi keberadaannya hingga langsung dijemput oleh polisi di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/11) pukul 11.20 WIB.

"Jadi dalam waktu kurang dari 1X24 jam, pelaku tabrak lari sudah kita amankan," ucap Angga.

Angga mengatakan, kepada polisi, pelaku mengaku langsung kabur setelah menabrak korban karena takut dikeroyok massa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak berada dalam pengaruh miras maupun obat-obatan terlarang.

"Kejadian itu diduga karena pelaku mengebut dan kurang konsentrasi dalam mengemudi," ujar Angga.

Mengenai ancaman hukuman yang akan diterapkan kepada pelaku, Angga menyatakan, masih melakukan penyelidikan terlebih dulu. Hal itu untuk mengungkap apakah ada motif lain. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement