REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi giat berkolaborasi dalam program pemanfaatan data kependudukan. Tujuannya, data kependudukan dapat digunakan secara baik oleh organisasi perangkat daerah maupun elemen masyarakat.
‘’Perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dan Inspektorat, itu kaitannya untuk pemanfaatan data kependudukan, dan telah dilaksanakan dengan baik dan lancer,’’ '' ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi, belum lama ini. Disdukcapil dan Inspektorat Kota Sukabumi menyepakati nota kerja sama di Kantor Inspektorat Daerah Kota Sukabum.
Kesepakatan langsung dihadiri kepala Disdukcapil dan Inspektorat Daerah Kota Sukabumi. Menurut Kardina, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk menjamin efektifitas fungsi kedua pihak, dalam rangka verifikasi dan validasi data pemberi aduan atas penyimpangan yang dilakukan oleh ASN.
Khususnya, ungkap dia, dalam layanan melalui pemanfaatan Nomor Induk Kepependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Harapannya, lanjut Kardina, dengan kerjasama ini dapat memberikan kebahagiaan untuk masyarakat.
Sebab, papar dia, dengan kolaborasi tersebut, dipastikan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang diberikan para ASN Pemkot Sukabumi. Dengan begitu, masyarakat akan lebih terlayani secara professional.