Selasa 13 Dec 2022 12:25 WIB

Kasus Dugaan Penipuan, Hakim Cecar Ajudan Eks Ketua DPRD Jabar

Kasus itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan SPBU di Sukabumi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara (tengah).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai Dwi Sugianto dan anggota mencecar saksi Angga dan Panji eks ajudan mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. Mereka sesekali mengingatkan saksi yang sering lupa saat ditanya dan diminta untuk jujur.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan SPBU di Sukabumi, Senin (12/12/2022) di PN Bale Bandung dengan terdakwa Irfan dan istrinya Endang. Terdapat tujuh orang saksi yang diperiksa diantaranya dua eks ajudan, saksi dari badan pertanahan nasional (BPN), pihak swasta dan dari unsur pemerintah Sukabumi.

"Tolong saksi jujur. saksi umur berapa? ujar salah seorang anggota majelis hakim.

"30 tahun yang mulia," ujar Panji kepada majelis hakim.

"Nah 30 kok sering lupa," katanya.

Perbincangan tersebut terjadi saat hakim menanyakan kepada Panji dan Angga tentang hubungan terdakwa dengan Stelly yang merupakan saksi korban. Dan latar belakang saksi Panji mengirim nomor rekening Sulaeman ke Stelly.

"Saksi tahu kenapa disuruh mengirimkan no rekening," ujar hakim.

"Tidak tahu, saya diperintah," kata Panji.

Sementara itu Raditya kuasa hukum terdakwa mengonfirmasi tentang pernyataan Stelly yang menitipkan uang Rp 5 miliar untuk Irfan melalui dirinya untuk investasi pada tahun 2018 di sidang sebelumnya. Namun, saksi Panji membantah hal tersebut karena tengah cuti lebaran.

"Pernah dititipkan uang Rp 5 miliar," tanya kuasa hukum.

“Tidak pernah pada Juni 2018 itu, saya cuti bersama (Idul Fitri),” kata Panji.

Sebelumnya, JPU menuturkan transaksi antar keduanya terjadi pada tahun 2013 hingga 2019. Akibatnya, korban mengalami kerugian miliaran rupiah atau mencapai Rp 58.493.205.000.

Uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk membeli vila, sebidang tanah dan SPBU. Semua kepemilikan aset tersebut menggunakan nama istrinya Endang Kusumawaty.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement