Senin 26 Dec 2022 16:59 WIB

Musnahkan Miras, DPRD Kota Bogor Apresi Kinerja APH

Penyitaan dan pemusnahan miras ini merupakan bentuk penekanan angka kejahatan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- DPRD Kota Bogor mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) gabungan yang telah menyita dan memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras). Sebanyak 22 ribu botol miras berbagai jenis dimusnahkan menjelang perayaan malam tahun baru, di Mako Polresta Kedung Halang, Senin (26/12/2022).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, mengatakan, langkah serius ini patut diapresiasi. Mengingat Kota Bogor memiliki visi ‘Kota Ramah Keluarga’.

“Ini adalah langkah serius yang patut diapresiasi, karena sesuai dengan visi Kota Bogor Ramah Keluarga, kehadiran minuman beralkohol (minol) tentu perlu ditertibkan,” ujar Safrudin, Senin (26/12/2022).

Safrudin juga menilai, langkah APH ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dimana di dalamnya sudah mencangkup pasal yang mengatur peredaran minol.

Di samping itu, langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.

“Sehingga kehadiran instrumen hukum yang sudah kami buat dan tetapkan bisa dijalankan sehingga ini adalah bentuk kolaborasi yang perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. Intinya kami sepenuhnya mendukung upaya dan langkah yg dilakukan Polres Bogor Kota ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, penyitaan dan pemusnahan miras ini merupakan bentuk penekanan angka kejahatan. Yakni dengan memberantas miras yang menjadi sumber masalahnya.

“Ini operasi yang kami kumpulkan sepanjang masa operasi natal dan tahun baru, yang kita mulai sekitar pertengahan tahun itu kami laksanakan operasi gabungan terkait miras ini,” kata Susatyo.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan pihaknya kerap menyita miras dari sejumlah kios, agen, dan PKL. Ia tak memungkiri, peredaran miras terutama miras ilegal di Kota Bogor masih banyak.

“Untuk miras sendiri, memang cukup lumayan (banyak). Namun kita dari jajaran Polresta Bogor Kota intens lakukan rutin operasi miras, baik itu di malam Sabtu dan Minggu itu kita laksanakan operasi gabungan untuk miras,” jelasnya.

Agus menyebutkan, ada beberapa titik yang menjadi daerah pantauan kepolisian. Pertama, yakni daerah sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara. Serta di daerah sekitar Alun-Alun Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah.

Oleh karena itu, sambung Agus, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP Kota Bogor terus melakukan operasi di dua titik tersebut. Termasuk melakukan tindakan terhadap para pedagangnya.

“Kita lakukan pendataan, kemudian juga ada beberapa tempat yang dilakukan tindak pidana ringan (tipiring). Tipiring ini kita lakukan langsung di tempat atau bisa diajukan ke pengadilan,” kata Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement