Selasa 03 Jan 2023 07:52 WIB

KPK Harap Kembalinya Romahurmuziy ke Dunia Poltik Bisa Sampaikan Pesan Efek Jera

KPK menghormati keputusan Romy yang memilih untuk kembali lagi berpolitik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Romahurmuziy kembali diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Foto: Republika/Prayogi
Romahurmuziy kembali diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kembalinya Romahurmuziy pada aktivitas politiknya. Lembaga antirasuah ini pun berharap eks narapidana korupsi yang dikenal dengan nama Romy tersebut dapat menyampaikan pesan efek jera terhadap lingkungannya.

"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023.

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya pun menghormati keputusan Romy yang memilih untuk kembali lagi berpolitik maupun beraktivitas bersama PPP. Menurut dia, hal ini tidak menjadi masalah lantaran Romy sudah menyelesaikan masa hukumannya dan tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.

"Dimana hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ali menambahkan, secara KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kader partai politik. Diantaranya melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta Pemilu tahun 2024.

Dia menyebut, melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik money politic, KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga berintegritas.

"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," tutur dia.

Sebelumnya, Romahurmuziy kembali diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini diketahui berdasarkan unggahan Romy di akun Instagram resminya @romahurmuziy.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah, kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena disetiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucap la haula wa laa quwwata illa billah," tulis Romy dengan mengunggah sebuah foto surat resmi pengangkatan dirinya.

Sebagai informasi, Romy merupakan narapidana korupsi yang telah bebas pada 29 April 2020. Saat itu, Romy terbukti terlibat suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (kemenag).

Dia kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement