Jumat 06 Jan 2023 13:21 WIB

Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Jambret Diringkus Polresta Bogor

Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya ditangkap atas kasus yang sama.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Penjambret ditangkap (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Eric Ireng
Penjambret ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota dan Polsek Tanah Sareal meringkus seorang jambret berinisial MF (25 tahun). MF telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 21 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya ditangkap atas kasus yang sama. Dari catatan Polresta Bogor Kota, pelaku melakukan penjambretan 13 kali di Kabupaten Bogor dan 9 kali di Kota Bogor.

Baca Juga

Bismo menegatakan, sebelum ditangkap aksi penjambretan yang dilakukan pelaku viral lantaran terekam kamera CCTV. Dimana pelaku menjambret tas seorang wanita hingga korban jatuh dan terseret.

“Akhirnya pelaku diamankan Tim Kujang. Berikut barang bukti berupa tas berisi dua gawai, uang tunai Rp 450 ribu, motor, dan alat yang digunakan oleh pelaku,” kata Bismo kepada awak media, Jumat (6/1/2023).

Bismo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pelaku memilih jenis tas tertentu yang mudah untuk dijambret. Termasuk tempat untuk melakukan penjambretan juga dipilih oleh pelaku.

Bismo mengatakan, pelaku biasanya melakukan penjambretan sebelum berangkat ke tempat kerjanya di sebuah perusahaan konveksi. Biasanya, pelaku memilih korban yang berjalan sendiri di tempat yang sepi.

“Bahkan yang menjadi korban tidak hanya perempuan. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak berjalan sendirian di tempat yang sepi, karena menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tegasnya.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 365 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement