Selasa 10 Jan 2023 10:28 WIB

Menanti Vonis Mati, Herry Wirawan akan Dipindahkan ke Lapas

Lapas untuk menampung Herry Wirawan belum dipastikan. 

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santri, Herry Wirawan.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santri, Herry Wirawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung menyampaikan rencana pemindahan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri, Herry Wirawan, ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Kepala Rutan Kebonwaru, Suparman, belum memastikan lapas mana yang akan menjadi tempat Herry Wirawan.

Suparman menjelaskan, rutan hanya ditujukan untuk penempatan terdakwa selama proses peradilan. Terkait Herry Wirawan, kata dia, rencana pemindahannya ke lapas masih dikoordinasikan dengan pihak terkait.

“Setelah putus (vonis), akan geser ke lapas, di Jabar khususnya. Karena memang kita akan geser ke lapas yang besar,” kata dia.

Menurut Suparman, Herry Wirawan sudah mengetahui permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman mati, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

“Yang bersangkutan (Herry Wirawan) tidak ada reaksi berlebihan. Terus kita sampaikan kepada yang bersangkutan, kita sudah terima putusan dari MA, tinggal langkah-langkah ke depan kita koordinasi kepada kantor wilayah apa yang mesti kita ambil,” ujar Suparman.

Pada Senin (9/1/2023), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari MA terkait Herry Wirawan. “Setelah menerima putusan resmi, baru kami mempelajari secara saksama dan komprehensif apa-apa yang menjadi amar putusan karena kami eksekutor mesti tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat. Seandainya nanti putusan mati, tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku, terdakwa,” kata dia.

Asep mengatakan, putusan resmi dari MA akan menjadi dasar bagi pihak kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Herry Wirawan. Namun, kata dia, pihaknya juga mesti memastikan hak-hak terdakwa, termasuk apakah mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) atau grasi.

“Karena putusan mati, kami memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa, tapi luar biasa, baik PK maupun grasi, meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda/menghalangi eksekusi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement