Selasa 10 Jan 2023 16:00 WIB

KPU Jabar Verifikasi Puluhan Bakal Calon Anggota DPD

Tahapan dalam penyerahan syarat dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD, dil

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Ketua KPU Provinsi Jabar Rifqi Ali Mubarok (ketiga kiri) bersama Komisioner Bidang Teknis KPU Provinsi Jabar Endun Abdul Haq (kedua kanan).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Ketua KPU Provinsi Jabar Rifqi Ali Mubarok (ketiga kiri) bersama Komisioner Bidang Teknis KPU Provinsi Jabar Endun Abdul Haq (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 56 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), diverifikasi persyaratan administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Seluruh bakal calon anggota DPD tersebut mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

"Calon anggota DPD di Jawa Barat, total pemohon Silon-nya ada 80. Kenapa mengajukan permohonan Silon, karena penyerahan dukungan by aplikasi Silon. Jadi semuanya harus di-input dan di-upload datanya di Silon," ujar Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq, Selasa (10/1).

Menurut Endun, sekarang diterima 56 DPD. Saat ini, sedang dilakukan vermin (verifikasi adminstrasi). Dia merinci, dari 80 orang bakal calon anggota DPD RI yang mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. 

Yakni, ada enam orang bakal calon yang proses mengunggah persyaratan di Silonnya tidak 100 persen. Sehingga mereka akan mengajukan upaya hukum ke Bawaslu Jawa Barat.

"Jadi enam menyerahkan cuma upload-nya tidak 100 persen, satu dikembalikan, satu mengundurkan diri, 16 tidak menyerahkan. Nah yang enam, yang uploadnya tidak 100 persen akan melalukan upaya hukum di Bawaslu (Jawa Barat)," katanya.

Verifikasi administrasi terhadap terhadap 56 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jawa Barat, kata dia, telah dilakukan sejak tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

"Vermin ini menyangkut pertama mengecek kesesuaian antara data dukungan dengan KTP, kedua mengecek kegandaan internal dan eksternal, setelah itu akan ketahuan, minimal dukungannya kan 5 ribu di 14 kabupaten/kota," katanya.

Menurutnya, apabila setelah verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD RI tersebut menyusut, maka akan diberikan kesempatan perbaikan selama 10 hari.

Endun mengatakan, tahapan dalam penyerahan syarat dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dilaksanakan terdiri dari dua tahap. Pertama tahapan penyerahan dukungan syarat minimal bakal calon anggota DPD dan tahap kedua yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPD. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement