Rabu 11 Jan 2023 05:20 WIB

12 Ton Buku Pelajaran Hasil Curian itu Laku Dijual Rp 30 Juta

Pelaku beraksi seorang diri dengan cara menjebol jendela dan pintu kelas.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar press release pengungkapan kasus pencurian buku pelajaran yang terjadi di puluhan sekolah di Kabupaten Indramayu,  Selasa (10/1/2023).
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar press release pengungkapan kasus pencurian buku pelajaran yang terjadi di puluhan sekolah di Kabupaten Indramayu, Selasa (10/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, meringkus seorang pencuri dan dua penadah buku pelajaran di 37 sekolah. Hasilnya 12 ton lebih buku pelajaran berhasil dijual pelaku dengan harga Rp 30 juta juta.

"Kami menangkap seorang pencuri dan dua orang penadah buku pelajaran di 37 sekolah," kata Kepala Polres Indramayu, AKBP Fahri Siregar,di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/1/2023).

Dia mengatakan, pelaku pencuri buku pelajaran di sekolah tersebut berinisial CR. Yang bersangkutan beraksi seorang diri dengan cara menjebol jendela dan pintu kelas di 37 sekolah.

Menurutnya, aksi pencurian buku pelajaran itu dilakukan dari bulan November 2022 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, buku pelajaran di 37 sekolah yang berada di Kabupaten Indramayu berhasil diambil.

Selain buku pelajaran, kata dia, tersangka CR juga mengambil sebanyak 22 unit telepon genggam berbagai merek dari dalam ruang kelas dan guru yang berada di 37 sekolah tersebut.

"Pelaku ini beraksi seorang diri dengan cara mencongkel gembok dan pintu kelas, kemudian menguras buku pelajaran yang ada dengan di bawa menggunakan mobil," tuturnya.

Dia mengatakan, untuk buku hasil curian sebanyak 20 ton itu kemudian dijual kepada dua orang penadah AS dan WR dengan cara ditimbang. Buku pelajaran itu dihargai Rp 2.500 per kilogram sehingga total uang sekitar Rp 30 juta.

Namun demikian, kata dia, menurut keterangan korban dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, kerugian akibat pencurian buku itu mencapai Rp 800 juta lebih.

Akibat perbuatannya tersangka CR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AS dan WR dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat sampai tujuh tahun.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil, puluhan telepon genggam, dan juga beberapa buku pelajaran," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement