Jumat 13 Jan 2023 13:56 WIB

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Jambret Ponsel Milik Pelajar di Bandung

Pelaku mengaku, hp hasil curiannya itu akan dijual dan uangnya untuk beli miras.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) di Mapolrestabes Bandung.
Foto: M Fauzi Ridwan/Republika
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) di Mapolrestabes Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Unit Reskrim Polsek Cicendo  berhasil menangkap dua orang jambret ponsel milik pelajar yang viral di media sosial kurang dari empat jam. Aksi kejahatan tersebut terjadi di dekat SDN 015 Kresna, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada Kamis (12/1/2023) kemarin dan viral di media sosial.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku jambret kurang dari empat jam setelah peristiwa tersebut terjadi dan viral di media sosial. Keduanya yaitu Rega dan Devin saat ini mendekam di tahanan Polrestabes Bandung.

"Atas kesigapan tim reskrim dipimpin kapolsek Cicendo berhasil menangkap dua pelaku yang dilakukan penahanan di Polrestabes Bandung," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya dan Kapolsek Cicendo Kompol Sudewo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/1/2023).

Dia mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban tengah berjalan di pinggir jalan hendak pulang dari sekolah ke rumah. Dia saat itu sambil menggunakan ponsel.

Aswin mengatakan, dua orang pelaku jambret itu membuntuti korban dari belakang. Satu orang yang membuntutinya sambil berjalan kaki sedangkan satu orang lainnya menggunakan sepeda motor.

Pria yang berjalan kaki semakin mendekati pelajar perempuan tersebut. Pelaku pun langsung merampas ponsel yang tengah dipegang korban.

Pelaku langsung melarikan diri ke arah yang berlawanan dan langsung naik sepeda motor yang dikendarai oleh temannya yang lain. Korban sempat berlari mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkap.

"Datang dua pelaku menggunakan motor Beat kemudian merebut ponsel lalu melarikan diri. Korban sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil akibatnya korban mengalami kerugian Rp 2 juta," katanya.

Aswin mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk ponsel yang dijambret. Kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sebesar sembilan tahun.

"Ini sempat viral kemarin di medsos, seluruh warga Bandung membaca dan melihat dan sekarang ditangkap. Hanya hitungan jam polisi berhasil mengungkap permasalahan kemarin," katanya.

Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur yaitu menembak kaki bagian kiri salah seorang pelaku. Sebab yang bersangkutan melawan saat hendak ditangkap.

Aswin mengimbau, orang tua agar mengingatkan anaknya tidak menggunakan ponsel di pinggir jalan yang mengundang potensi tindak pidana kejahatan.

Salah seorang pelaku Rega mengaku, nekat menjambret ponsel milik seorang pelajar karena berniat hasil kejahatan akan dijual. Selanjutnya uang yang didapat akan digunakan untuk membeli minuman keras. "Rencana mau dijual untuk beli minuman," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement