Ahad 22 Jan 2023 13:03 WIB

Warga Kota Sukabumi Diajak Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

Disdukcapil Sukabumi jemput bola melayani pembuatan identitas kependudukan digital.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi memberikan pelayanan pengurusan identitas kependudukan digital di gedung Sekretariat INTI, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (21/1/2023).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi memberikan pelayanan pengurusan identitas kependudukan digital di gedung Sekretariat INTI, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (21/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Jawa Barat, terus menyosialisasikan pembuatan identitas kependudukan digital. Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil Kota Sukabumi melaksanakan pelayanan jemput bola.

Pada Sabtu (21/1/2023), misalnya, petugas Disdukcapil Kota Sukabumi memberikan pelayanan di gedung Sekretariat INTI, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong. “Kami melaksanakan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) kepada warga,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi.

Kardina mengatakan, ada puluhan warga yang mengaktifkan identitas kependudukan digital pada Sabtu ini. Ia menjelaskan, identitas kependudukan digital ini merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam upaya memudahkan masyarakat terkait dokumen kependudukan. Dengan sistem digital, dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), dapat diakses melalui telepon pintar. Sejauh ini, aplikasi identitas kependudukan digital dapat diunduh telepon pintar berbasis Android.

Sejak Agustus 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendorong pengurusan identitas kependudukan digital, khususnya KTP. Pada tahap awal, sasarannya pegawai di lingkungan Pemkot. Kardina mengatakan, pengaktifan KTP digital ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Iskandar, sebelumnya menjelaskan, untuk membuat identitas kependudukan digital itu mesti terlebih dulu mengunduh aplikasi, lalu mengisi data identitas diri. “Aktivasinya cukup mudah, enggak ribet, ada petugas yang membimbing pengisian dan lainnya,” ujar dia.

Selain KTP digital, Iskandar mengatakan, aplikasi tersebut terintegrasi juga dengan data atau layanan lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan aplikasi PeduliLindungi. Kardina mengatakan, identitas kependudukan digital ini terhubung dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, juga data Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Kardina, Disdukcapil Kota Sukabumi mulai Januari 2023 menggencarkan sosialisasi identitas kependudukan digital ini. Petugas Disdukcapil akan bergerak ke wilayah untuk menyosialisasikan identitas kependudukan digital, baik itu ke sekolah, tim PKK, darma wanita, perguruan tinggi, perbankan, maupun instansi vertikal.

“Di 2023, kami punya target 25 persen dari jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP-elektronik dan memiliki handphone Android harus aktivasi identitas kependudukan digital,” kata Kardina.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement