Senin 23 Jan 2023 14:41 WIB

WNI Ditahan Atas Pelecehan di Makkah, Kemlu Siapkan Langkah Hukum

Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar 50 ribu Riyal.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha.
Foto: Antara
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI, Senin, menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.

Menurut Kemlu, WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidanganyang di dalamnya terungkap fakta bahwa dia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.

Baca Juga

Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan, bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

"Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha melalui pesan singkat pada Senin (23/1/2023).

KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut. "Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk," ujar Judha.

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp 200 juta) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, diberitakan bahwa WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.

Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.

Said kemudian diseret ke luar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.

Menurut pihak keluarga, Saiddi paksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement