Selasa 24 Jan 2023 16:44 WIB

Tergiur Hadiah Lomba Kicau Burung, Pencuri Tikam Korban dengan Pisau

Pelaku panik dan menikam setelah korban terbangun dari tidurnya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas), saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (24/1/2023).
Foto: Dok Humas Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas), saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (24/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap jajaran Polresta Cirebon. Dalam aksinya, kedua pelaku bertindak sadis dengan menikam korbannya menggunakan pisau.

Kedua pelaku curas itu masing-masing berinisial SF (29 tahun) dan JH (27). Mereka melakukan curas di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, kedua pelaku awalnya hendak mencuri uang dan barang berharga milik korban di rumahnya. "Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (24/1/2023).

Menurut Arif, pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan sempat mencuri handphone. Namun, korban yang sedang tidur tiba-tiba terbangun dan membuat pelaku panik sehingga melakukan kekerasan fisik dengan menikam korban menggunakan pisau.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung lari menyelamatkan diri. Di saat bersamaan, petugas kepolisian setempat sedang menggelar patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul, yang dipimpin Kapolsek Pabuaran, AKP Nani Kusmayati. 

Saat itu, petugas berpapasan dengan dua pelaku yang sedang berlari, seolah saling kejar-kejaran. Bahkan, salah satunya terlihat membawa pisau.

Petugas berhasil mengamankan salah satu pemuda yang berlari sambil membawa sebilah pisau tersebut. Petugas juga mengejar satu pemuda lainnya yang berlari masuk gang. 

Semula, pemuda yang berhasil diamankan itu mengaku, bersama kakak tirinya telah menjadi korban pencurian. Pemuda itu berdalih sedang berusaha mengejar pemuda yang berhasil kabur tersebut.

"Namun anggota tidak serta merta percaya dan langsung menuju lokasi yang ditunjukkan pemuda tersebut," kata Arif.

 

Petugas patroli kemudian menemukan seorang laki-laki yang sudah bersimbah darah di ruang tengah rumah korban. Ada juga seorang perempuan di kamar dengan posisi duduk bersandar di bawah ranjang, yang kondisinya juga bersimbah darah.

Polisi pun langsung melarikan kedua korban ke RSUD Waled. Sedangkan sebagian anggota polisi yang lain tetap di lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi. 

"Hasilnya, ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan," kata Arif.

Arif menjelaskan, motif yang mendasari pelaku melakukan aksi pencurian itu karena mendengar informasi bahwa korban mendapat hadiah lomba kicau burung sebesar Rp 17 juta. Karena itu, pelaku berniat ingin memiliki dan menguasainya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya. Pelaku berikut barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Arif. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement