REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemkot Bogor menunda pelantikan perombakan pejabat di lingkup Pemkot Bogor yang rencananya dilakukan hari ini, Jumat (27/1/2023). Pelantikan tersebut ditunda lantaran Pemkot Bogor masih harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Dia mengaku, ingin memastikan semua rencana rotasi dan mutasi yang dilakukan sesuai dengan aturan.
“Belum, masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Saya ingin pastikan semua sesuai aturan. Begitu izin turun, maka segera pelantikan,” kata Bima Arya, Jumat (27/1/2023).
Di samping itu, Bima Arya belum bisa memastikan apakah pelantikan pejabat baru akan dilakukan pada Januari. “Kita tunggu saja. Bolanya di Kemendagri. Semua proses sudah selesai. Formasi sudah final,” kata dia.
Saat disinggung apakah masih ada tarik ulur posisi pejabat di lingkup Pemkot Bogor, Bima Arya langsung membantahnya. Menurut dia, untuk melakukan rotasi mutasi memang sedikit berbelit karena harus menunggu izin Kemendagri.
“Nggak ada yang ditunda, memangnya reshuffle kabinet ada tarik ulur. Ini hanya karena izin dari Kemendagri belum turun. Sudah kita ajukan sejak dua minggu lalu. memang agak berbelit,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Bima Arya memang mengaku, akan melakukan perombakan terhadap pejabat Eselon II pada 2023 mendatang. Perombakan sendiri akan dilakukan mengingat pihaknya sudah melakukan evaluasi kinerja terhadap Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkup Pemkot Bogor.
Tak hanya Eselon II, dijelaskan Bima Arya, dirinya juga akan melakukan evaluasi di seluruh dinas yang ada di lingkup Pemkot Bogor. Termasuk, staf-staf dinas yang dilaporkan bekerja tidak amanah.
“Termasuk juga saya masih mendengar ya ada staf-staf dinas yang masih bermain-main saya kira, ada laporan dibawah ada yang tidak amanah, yang pasti di tahun terakhir ini saya akan coba tertibkan semua,” tegasnya.
Menanggapi rencana rotasi mutasi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, mengatakan, perubahan struktur OPD seluruhnya memang hak prerogatif Wali Kota. Namun, ia mengingatkan agar rotasi dan promosi harus sesuai dengan kapasitas, kompetensi, dan kualifikasi sesuai dengan keahliannya.
“Memang rotasi dan promosi itu sepenuhnya hak wali kota. Tapi jangan sampai dipaksakan, kalau golongan belum cukup ya jangan,” ujar Saeful belum lama ini.
Di samping itu, Saeful mengingatkan agar rotasi maupun promosi ini dilakukan atas ‘selera’ pihak lain di luar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Tetapi jangan sampai ada intervensi dari pihak luar maupun ASN non Baperjakat untuk memuluskan kepentingan tertentu,” tegasnya.