Ahad 29 Jan 2023 19:20 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pelaku Olahraga, Ini yang akan Diperoleh

Perlindungan bukan hanya untuk olahragawan yang berprestasi, tapi juga amatir.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan atlit secara simbolis
Foto: Istimewa
Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan atlit secara simbolis

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal sebagai BPJamsostek hadir tak hanya untuk para pekerja formal, namun juga bagi para pelaku olahraga. Hal ini juga sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto, BPJS Ketenagakerjaan kali ini hadir khususnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk memberikan perlindungan kepada semua pelaku olahraga. "Perlindungan bukan hanya untuk olahragawan yang berprestasi, tapi juga amatir atau warga masyarakat yang berkecimpung disektor olahraga," ujar Romie Erfianto usai acara Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Olahraga Pasca Terbitnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan di Kabupaten Bandung, Sabtu (29/1/2023).

Hadir pada acara Sosialisasi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin. Menurut Romie, perlindungan bagi pelaku olahraga sebagaimana yang diatur memang dalam UU No 11 Tahun 2022 , mengcover kecelakaan kerja,  kematian dan hari tua.

"Sehingga apabila mereka mengalami resiko mulai berangkat ke tempat olahraga, berlatih, bertanding dalam event-event nasional maupun internasional, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan bagi atlet atau olahragawan," katanya.

Untuk teknisnya, kata dia, perlindungan tak hanya saat mereka menjadi atlet. Tapi juga, setelah mereka tak lagi produktif seperti menjadi pelatih atau mereka memiliki komunitas, klub olahraga, maupun ekosistem yang berkecimpung dalam bidang olahraga.

"Selama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang berada di ekosistem keolahragaan akan mendapat perlindungan," katanya.

Menurutnya, atlet termasuk profesi yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial mulai dari kematian hingga jaminan hari tua. Romie berharap, dengan adanya perlindungan jaminan hari tua, saat atlet tersebut tidak lagi aktif bisa mendapatkan kesejahteraan dari kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Para atlit, bisa mendaftar BPJS secara kelompok maupun perorangan.

Romie mengatakan, adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Adanya perlindungan ini juga menjadi bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga bisa memiliki jaminan perlindungan karena resiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Dengan adanya perlindungan ini,  seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, UU Keolahragaan ini merupakan jawaban atas kegusaran para pelaku olahraga akan nasibnya ketika mengalami cedera maupun saat sudah memasuki masa purnabaktinya. 

"Atlet, pelatih, pelaku olahraga dan komunitasnya ini selama ini punya masalah ketika mereka tidak terjamin pada saat mereka melakukan kegiatan berolahraga. Negara harus masuk melindungi, tapi bagaimana caranya," katanya. 

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya membuat undang-undang bahwa pelaku olahraga atau olahragawan adalah profesi.  "Dengan menjadi profesi, maka negara wajib menjamin,” katanya.

Menurut Dede, pascaterbitnya UU Keolahragaan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dituangkan lewat Perjanjian Kerja Sama.

Hal tersebut, kata dia, turut mendapatkan apresiasi dari Dede Yusuf dan ratusan pelaku olahraga di Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Secara nasional hingga saat ini terdapat 156 ribu pelaku olahraga yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, kata dia, selama tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.730 pelaku olahraga dengan total manfaat mencapai Rp 25,4 Miliar.

"Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung program-program pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya para pelaku olahraga," kata Zainudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement