Selasa 31 Jan 2023 18:33 WIB

Miras Oplosan di Tasik, Dua Orang Meninggal dan Tiga Lainnya Dirawat

Polisi menangkap mahasiswa yang diduga meracik miras oplosan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus minuman keras (miras) oplosan yang diduga menyebabkan warga meninggal dunia, Selasa (31/1/2023).
Foto:

Kepada Kapolres, tersangka mengaku diminta oleh temannya membeli bahan dan meracik miras oplosan.  “Mereka minta dibeli dan diracikan,” kata tersangka.

Keterangan tersangka itu masih didalami. Pasalnya, menurut polisi, pernyataan tersangka berubah-ubah.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, sebelumnya tersangka mengaku pernah meracik miras oplosan. Kemudian tersangka mengaku baru pertama kali meracik dan masih coba-coba. “Jadi, dia belajar dari internet. Mengoplos hanya ketika ada pesanan,” kata Ikhwan.

Ikhwan mengatakan, tersangka membeli bahan etanol seharga Rp 83 ribu untuk tiga liter. Kemudian dicampur sejumlah bahan lainnya. Ia mengatakan, miras oplosan tersebut dijual tersangka dengan Rp 170 ribu. “Jadi, dia terkenal jago ngoplos. Dikasih lebih oleh para korban. Korban tahu tinggal minum. Tersangka menjamin,” katanya.

Ikhwan mengatakan, tersangka sempat mengonsumsi miras oplosan itu. Bahkan, tersangka disebut sempat mengalami gejala muntah dan dibawa ke fasilitas kesehatan. Setelah kondisinya dinyatakan baik, tersangka langsung diamankan pihak kepolisian. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 204 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2, di mana ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Berkaca dari kasus ini, Kapolres mengimbau masyarakat tidak membuat atau mengonsumsi miras oplosan. “Jangan juga coba-coba mengoplos. Itu akan lebih membahayakan,” kata Kapolres. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement