REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ratusan warga Kota dan Kabupaten Bogor menjadi korban penipuan dan penggelapan pemberangkatan umroh. Ratusan korban ditipu oleh pelaku berinisial CV (38 tahun), dengan iming-iming umroh dengan tarif murah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan dalam data yang dimilikinya ada 106 jamaah umroh yang bekum berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi. “Walaupun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat juga. Total kerugian sebesar Rp 1.881.440.000,” kata Bismo kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (2/2/2023).
Bismo menjelaskan, ada sejumlah jamaah yang berhasil berangkat umroh ke Arab Saudi. Dimana para jamaah tersebut berangkat dari uang jamaah lain yang diputar oleh pelaku. Sehingga, antrean jamaah di belakangnya tak kunjung berangkat akibat perputaran uang tersebut.
Terkuaknya penipuan pemberangkatan umroh ini, kata Bismo, berawal dari seorang korban bernama Elsa Sandria (28) yang melapor pada Desember lalu. Elsa membawa 10 anggota keluarganya yang dijanjikan akan berangkat umroh pada Desember 2022.
“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta, yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat, tapi tidak berangkat,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, id card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umroh. Bismo mengatakan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan tidak bernaung dalam perusahaan apapun.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan pelaku telah melakukan kegiatan memberangkatkan umroh sejak 2020. Tarif umroh yang ditawarkan pelaku kepada calon jamaah yakni sebesar Rp 5 juta hingga Rp 12 juta per orang.
“Dimana sebenarnya rata-rata biaya umroh normal di angka Rp 20 juta. Selisih kekurangan biaya dia menggunakan uang nasabah lain. Gali tutup lobang sistemnya,” jelas Rizka.
Akibat sistem tersebut, kata dia, banyak calon jamaah umroh yang menunggu giliran. Hingga semakin bertambah mencapai 106 orang yang belum berhasil diberangkatkan hingga Desember 2022, dengan total yang sudah masuk sekitar Rp 1,8 miliar.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.