Ahad 05 Feb 2023 09:57 WIB

Kondisi Air Tanah di Bandung Kritis, Muka Air Tanah Turun Lebih Dari 40 Meter

Pengambilan air tanah untuk keperluan industri, hotel, dan lainnya jadi penyebabnya.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Badan Geologi memberikan keterangan terkait capaian kinerja 2022 belum lama ini/Humas Badan Geologi.
Foto: Istimewa
Badan Geologi memberikan keterangan terkait capaian kinerja 2022 belum lama ini/Humas Badan Geologi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kondisi air tanah di Bandung untuk beberapa lokasi, telah mengalami kondisi kritis hingga rusak. Hal itu, ditunjukkan dari penurunan muka air tanah yang terus berlanjut.

Menurut Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan  (PATGTL) Badan Geologi Rita Susilawati, berdasarkan sumur pantau air tanah, muka air tanah artesis di Bandung telah turun lebih dari 40 meter di bawah muka tanah. 

Baca Juga

Rita mengatakan, untuk kondisi di dataran Bandung, air tanah dikatakan aman, bila muka air tanah artesis berada pada kedalaman kurang dari 20 meter di bawah muka tanah setempat.

Namun, kata dia, pihaknya masih mengkaji keterkaitan antara penurunan muka tanah dengan penurunan muka air tanah di Bandung Raya. 

"Sebab, penurunan muka air tanah merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya penurunan muka tanah atau sering disebut dengan amblesan tanah," ujar Rita dalam siaran persnya akhir pekan ini.

Berdasar analisisnya, kata dia, sejauh ini wilayah yang muka air tanahnya masuk ke kategori rusak ada di wilayah Rancaekek, Leuwigajah, serta beberapa wilayah lain. Penurunan muka air terjadi, antara lain disebabkan oleh pengambilan air tanah untuk berbagai keperluan, terutama industri, hotel, dan lainnya.

Menurutnya, izin pengambilan air tanah untuk berbagai keperluan selama ini ada di pemerintah daerah masing-masing. Namun, kini perizinan itu berada di Badan Geologi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. 

Rita Susilawati memastikan, akan berhati-hati untuk memberikan izin pengambilan air tanah dalam skala besar. Termasuk di wilayah Cekungan Air tanah (CAT) Bandung – Soreang yang wilayahnya meliputi Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan sekitarnya.

Rita pun akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan moratorium pada wilayah yang mengalami kerusakan air tanah di wilayah Bandung Raya. "Sebab air merupakan kebutuhan primer untuk kehidupan masyarakat sehingga perlu kebijaksanaan guna mengatasi kondisi penurunan muka air tanah tersebut," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement