Kamis 09 Feb 2023 13:16 WIB

PMI Korban TPPO Diintimidasi, SBMI Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sejak enam bulan terakhir dia ketakutan karena terus diintimidasi orang tak dikenal.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih (tengah).
Foto: Dok. Republika
Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Rokaya (41 tahun), purna pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penempatan PMI ke Erbil, Irak, kini telah kembali ke Tanah Air. Perempuan asal Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu itu sempat viral di berbagai media pada September 2021 silam. 

Saat itu, dalam rekaman videonya, Rokaya menangis meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar segera dipulangkan ke Indonesia. Rokaya mengaku tak tahan dengan rasa sakit yang dideritanya sehingga ingin pulang ke Indonesia.

Baca Juga

Keluarga Rokaya lantas membuat pengaduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu. Pengaduan itu lantas diteruskan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 

Dalam waktu kurang lebih tiga bulan, Rokaya akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri RI, tepatnya pada 7 Januari 2022. Namun, kepulangannya ke Tanah Air itu belum membebaskan Rokaya dari penderitaan. 

Sejak enam bulan terakhir, dia mengaku, ketakutan karena terus diintimidasi oleh orang tak dikenal. ''Orangnya gak tahu siapa. Pernah juga datang malam-malam ke rumah,'' kata Rokaya, Kamis (9/2023).

Rokaya mengatakan, orang yang tak dikenal itu memaksanya untuk menandatangani surat pencabutan laporannya terhadap sponsor. 

Setelah pulang ke Tanah Air, keluarga Rokaya dengan didampingi SBMI memang membuat laporan ke Polres Indramayu, untuk melaporkan sponsor yang memberangkatkannya ke Irak. Laporan itu berisi dugaan TPPO dan/atau Penempatan PMI secara perorangan yang dilakukan terlapor.

Laporan itupun telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor LP/456/B/X/2021/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Oktober 2021. 

Rokaya mengaku, akan tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan laporan tersebut. Hal itu demi mencegah agar tidak ada lagi calon PMI yang menjadi korban pemberangkatan secara unprosedural seperti dirinya.

Sementara itu, terkait adanya tindakan intimidasi yang diterima Rokaya, Tim Advokasi SBMI telah mengajukan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar lembaga tersebut bisa melindungi Rokaya.

''Surat ke LPSK itu kami kirimkan pada Rabu, 8 Februari 2023,'' ujar Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih, kepada Republika, Kamis (9/2/2023).

Juwarih mengungkapkan, jaringan pelaku perdagangan orang dengan modus perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia sangat terstruktur dan kuat. Karena itu, Tim Advokasi SBMI mengajukan permohonan pelindungan agar LPSK melindungi Rokaya selama penanganan kasus tersebut berjalan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement