REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap seorang kakek bejat asal Desa/Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Pasalnya, pria berinisial CI (46 tahun) itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia empat tahun.
Tersangka dan korban diketahui masih terikat hubungan kekerabatan. ''Tersangka merupakan merupakan kakek tiri dari korban,'' ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (13/2/2023).
Edwin menjelaskan, pada 19 Januari 2023, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek kepada cucu tirinya. Kejadian tersebut terjadi pada 17 Desember 2022.
Edwin menjelaskan, peristiwa pencabulan itu dilakukan oleh tersangka saat sedang menceboki korban. Teriakan korban yang merasa kesakitan saat itu sempat terdengar oleh kakak kandungnya.
Namun, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya tersebut kepada orang lain.
Meski demikian, perbuatan busuk tersangka akhirnya terungkap. Kasus itupun dilaporkan ke kepolisian.
''Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomir 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun,'' pungkas Edwin.