Selasa 14 Feb 2023 21:46 WIB

Capaian Pajak Daerah Sukabumi Naik Hingga 32,91 Persen

Penerimaan pajak tercatat peningkatan sebesar Rp 17,55 miliar.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Lida Puspaningtyas
 Upaya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di dua lokasi yakni Jalan utama dan juga perumahan serta kavling di Kota Sukabumi dinilai masih wajar. Sebab hal tersebut menyesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi dan aturan perundang-undangan yang ada. Tampak kawasan Pertokoan di jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.
Foto: riga nurul iman
Upaya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di dua lokasi yakni Jalan utama dan juga perumahan serta kavling di Kota Sukabumi dinilai masih wajar. Sebab hal tersebut menyesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi dan aturan perundang-undangan yang ada. Tampak kawasan Pertokoan di jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Raihan pajak daerah di Kota Sukabumi mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir. Hal ini menunjukkan ada upaya untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah dalam meningkatkan pembangunan di daerah.

'' Perolehan pajak daerah meningkat cukup besar dalam dua tahun terakhir,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan di Hotel Balcony Sukabumi, Selasa (14/2/2023). Hal ini disampaikan disela-sela forum perangkat daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi tahun 2023 untuk perencanaan tahun 2024.

Baca Juga

Data yang dihimpun, pajak daerah pada 2020 sebesar Rp 55 miliar dan pada 2022 naik menjadi Rp 67,55 miliar. Padahal pada 2021 terjadi pandemi dan 2022 proses recovery atau pemulihan.

Sehingga kata Fahmi ada peningkatan sebesar Rp 17,55 miliar atau 32,91 persen. Kenaikan ini diharapkan dari efek digitalisasi pajak, penguatan regulasi, inovasi dan intensifikasi pajak. Jangan sampai ini dari piutang masa lalu. melalukan inovasi dan intensifikasi pajak.

'' Ke depan pun diharapkan ada peningkatan pajak daerah harus optimis bukan pesimis,'' cetus Fahmi. Hal ini harus didukung semua SKPD agar pajak daerah meningkat.

Menurut Fahmi, suatu daerah tidak enak kalau mempunyai ketergantungan dana yang besar kepada pemerintah pusat dan provinsi. Caranya dengan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Khususnya lanjut Fahmi dengan digitalisasi pemetaan potensi pajak menjaga dan mengendalikan keuanga. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Meskipun ketika pajak daerah naik ungkap Fahmi perolehan retribusi turun. Oleh karenanya potensi pajak dan retribusi harus meningkat dengan inovasi.

'' Untuk pajak restoran dan hotel sebagian sudah digitalisasi dan berharap ketika semua maka akan naik,'' cetus wali kota. Intinya potensi sangat banyak untuk optimalisasi pendapatan.

Di sisi lain terkait FPD 2024, Fahmi menerangkan tujuan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat, daya saing daerah, peningkatan pemerataan kesempatan kerja, pemerataan lapangan berusaha, dan akses kualitas pelayanan publik. Di mana FPD mampu mengakomodir lima tujuan tersebut.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi Andang Tjahjandi menambahkan, pihaknya terus mendoronh optimalisasi dalam perolehan pendapatan dari pajak daerah. Sehingga dapat mengejar potensi daerah dan ditujukan pada pembangunan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement