Kamis 04 Sep 2025 09:14 WIB

Lucky Hakim Wajibkan SKPD Publikasi Layanan Publik, Ini Penyebabnya

Pemerintah Indramayu mendorong perangkat daerah untuk terus berinovasi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Foto: Lilis Sri Handayani
Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.444/ORG/2025 tentang Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui Publikasi Informasi Pelayanan Publik.

‎Dalam keputusan tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik, membuat komitmen pelaksanaan standar layanan melalui Maklumat Pelayanan, serta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga

Selain itu, perangkat daerah juga dituntut untuk melakukan publikasi informasi pelayanan publik secara konsisten, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

‎Tak hanya itu, pengukuran penyelenggaraan pelayanan publik juga akan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara mandiri. Pemerintah kabupaten mendorong perangkat daerah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

‎Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu, Dartiyah menjelaskan, publikasi informasi pelayanan publik merupakan instrumen strategis dalam memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada masyarakat.

‎“Melalui publikasi yang transparan, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi, memahami prosedur layanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah,” katanya.

‎Tujuan dari kebijakan itu adalah agar seluruh perangkat daerah mempublikasikan informasi layanan secara konsisten melalui berbagai saluran, baik digital maupun non-digital. Di antaranya website resmi, media sosial, aplikasi layanan, hingga papan pengumuman dan leaflet.

Keputusan itu juga menekankan pentingnya monitoring berkala dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun, serta pemberian sanksi administratif bagi perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban. Berdasarkan data capaian, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Indramayu terus mengalami peningkatan dari 2023 hingga 2025, dengan proyeksi mencapai 89,5 pada 2026.

‎Sebagai tindak lanjut, setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun dan melaporkan pelaksanaan publikasi informasi per triwulan. Selain itu, mendorong inovasi pelayanan publik secara berkelanjutan, serta memastikan evaluasi IKM dilakukan minimal sekali dalam setahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement