REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap tersangka kasus pencabulan anak berinisial RD (35 tahun). Warga Kabupaten Cirebon itu dilaporkan melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih berusia sembilan tahun.
Menurut Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kepala Satreskrim Kompol Anton, tersangka diketahui tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka disebut mencabuli korban di rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan cabul itu dilakukan pertama kali pada Desember 2022 dan terjadi lagi sampai Januari 2023. “Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga empat kali,” kata Anton di Markas Polresta Cirebon, Kamis (16/2/2023).
Anton mengatakan, tersangka mengiming-iming membelikan kelinci untuk korban. Menurut Anton, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban melaporkan kasus itu Satreskrim Polresta Cirebon.
Tersangka, yang sehari-harinya berjualan cilok, ditangkap pada Januari 2023. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polresta Cirebon.
Anton mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto (jo) Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 jo Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Anton.